Rapat Komisi Etik dan Kelembagaan yang berlangsung pada Hari Senin, 19 Februari 2024, di Ruang Sekretariat Senat Universitas Lampung, Gedung Rektorat Lantai 3, menjadi panggung diskusi penting terkait tugas dan fungsi komisi-komisi dalam struktur Senat Unila. Ketua Komisi Etik dan Kelembagaan, Prof. Dr. Noverisman Duadji, M.Si., membuka rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Senat Unila, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Si. Salah satu poin utama dalam rapat adalah pemahaman terkait kata “mengawasi” dalam tugas komisi-komisi dan bagaimana hal tersebut tidak bertabrakan dengan tugas Satuan Pengendalian Institusi (SPI).
Tanggapan dari beberapa pihak, termasuk Prof. Dr. Noverman Djuadi, M.Si., dan Dr. Muhammad Faqih, S.H., M.H., mengindikasikan bahwa penjabaran tugas dan fungsi komisi-komisi telah sesuai dengan aspek hukum dan kelembagaan yang berlaku. Ada pemahaman bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Senat lebih berfokus pada aspek akademik, sementara tugas SPI berkaitan dengan pengawasan kebijakan non-akademik, terutama terkait dengan aspek keuangan. Diskusi juga mencakup peran Senat dalam menangani pelanggaran akademik, baik yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa, serta urgensi pengesahan Peraturan Akademik Unila yang masih tertunda.
Rapat tersebut juga menetapkan langkah selanjutnya, di mana pimpinan Senat bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi Etik dan Kelembagaan akan menghadap Rektor untuk menjelaskan perubahan Peraturan Senat yang mengatur tugas komisi-komisi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing komisi dalam menjalankan tugasnya demi kelancaran dan efisiensi pengelolaan universitas secara keseluruhan.
SUASANA KOMISI ETIK DAN KELAMBAGAAN SENAT UNIVERSITAS LAMPUNG