Di Ruang Sidang Senat lantai III Gedung Rektorat Kamis, 9 Januari 2025 Komisi Etika dan Kelembagaan melakukan rapat komisi.
Rapat dibuka oleh Ketua Senat (Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd.). Dan rapat di hadiri oleh Sekretaris Senat (Dr. Heru Wahyudi, S.E., M.Si.), Ketua Komisi Etika, Sekretaris Etika dan anggota Komisi Etika dan kelembagaan. Setelah rapat di buka oleh Ketua Senat, rapat di serahkan oleh Ketua Komisi Etik dan Sekretaris untuk berjalan nya rapat.
Rapat Komisi Etik ini membahas tentang SOP Upacara, dan SOP Rapat. SOP Rapat yang di bahas adalah Rapat Senat, SOP Upacara Pengukuhan Profesor, SOP Upacara Dies Natalis, dan SOP Upacara Wisuda.
“Perlunya penyusunan SOP untuk rapat senat baik rutin maupun terbuka (Pengukuhan Guru Besar, Diesnatalis, dan Wisuda). Posisi anggota senat dalam rapat terbuka harus mempertimbangkan jabatan ex-officio, struktur organisasi, dan filosofi berdirinya Unila.

